Selasa, 12 Februari 2013

euthanasia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
   Eutanasia (Bahasa Yunani:ευ θανασία -ευ,eu yang artinya "baik", danθ άνατος,thanatos yang berarti kematian) adalah praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.                                                                                                                                         Aturan hukum mengenai masalah ini sangat berbeda-beda di seluruh dunia dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya dan tersedianya perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, tindakan ini dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.                                                                                                                           Sejauh ini Indonesia memang belum mengatur secara spesifik mengenai euthanasia (Mercy Killing). Euthanasia atau menghilangkan nyawa orang atas permintaan dirinya sendiri, sama dengan perbuatan pidana menghilangkan nyawa seseorang. Dan hal ini masih menjadi perdebatan pada beberapa kalangan yang menyetujui tentang euthanasia dan pihak yang tidak setuju tentang euthanasia.                              Pihak yang menyetujui euthanasia dapat dilakukan, hal ini berdasarkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan hak untuk mengakhiri hidupnya dengan segera dan hal ini dilakukan dengan alasan yang cukup mendukung yaitu alasan kemanusian.                                                                                                                                  Dengan keadaan dirinya yang tidak lagi memungkinkan untuk sembuh atau bahkan hidup, maka ia dapat melakukan permohonan untuk segera diakhiri hidupnya. Sementara sebagian pihak yang tidak membolehkan euthanasia beralasan bahwa setiap manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya, karena masalah hidup dan mati adalah kekuasaan mutlak Tuhan yang tidak bisa diganggu gugat oleh manusia.

Perdebatan ini tidak akan pernah berakhir, karena sudut pandang yang dipakai sangatlah bertolak belakang, dan lagi-lagi alasan perdebatan tersebut adalah masalah legalitas dari perbuatan euthanasia. Walaupun pada dasarnya di Indonesia tindakan euthanasia termasuk dalam perbuatan tindak pidana yang diatur dalam pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).                                                                                     Di negara-negara Eropa (Belanda) dan Amerika tindakan euthanasia mendapatkan tempat tersendiri yang diakui legalitasnya, hal ini juga dilakukan oleh negara Jepang. Tentunya dalam melakukan tindakan euthanasia harus melalui prosedur dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar euthanasia bisa dilakukan.                       Ada tiga petunjuk yang dapat digunakan untuk menentukan syarat prasarana luar biasa untuk melakukan euthanasia. Pertama, dari segi medis ada kepastian bahwa penyakit sudah tidak dapat disembuhkan lagi. Kedua, harga obat dan biaya tindakan medis sudah terlalu mahal. Ketiga, dibutuhkan usaha ekstra untuk mendapatkan obat atau tindakan medis tersebut. Dalam kasus- kasus seperti inilah orang sudah tidak diwajibkan lagi untuk mengusahakan obat atau melakukan tindakan medis.                                    Apabila hukum di Indonesia kelak mau menjadikan persoalan euthanasia sebagai salah satu materi pembahasan, semoga tetap diperhatikan dan dipertimbangkan sisi nilai-nilainya, baik sosial, etika, maupun moral.










BAB II
ISI

2.1 Euthanasia dalam Perspektif Medis                 
                 Dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang medik, kehidupan seorang pasien bisa diperpanjang dan hal ini sering kali membuat para dokter dihadapkan pada sebuah dilema untuk memberikan bantuan tersebut apa tidak dan jika sudah terlanjur diberikan bolehkah untuk dihentikan.                                                                             Tugas seorang dokter adalah untuk menolong jiwa seorang pasien, padahal jika dilihat lagi hal itu sudah tidak bisa dilanjutkan lagi dan jika hal itu diteruskan maka kadang akan menambah penderitaan seorang pasien. Nah, penghentian pertolongan tersebut merupakan salah satu bentuk euthanasia.                                                                       Berdasarkan pada cara terjadinya, ilmu pengetahuan membedakan kematian kedalam tiga jenis:
1. Orthothansia, merupakan kematian yang terjadi karena proses alamiah
2. Dysthanasia, adalah kematian yang terjadi secara tidak wajar
                                               3. Euthanasia, adalah kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan    pertolongan dokter .                                                                                                              Pengertian euthanasia ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif, dan biasanya tindakan ini dilakukan oleh kalangan medis.                                                                              Sehingga dengan hal demikian akan muncul yang namanya euthanasia positif dan euthanasia negatif. Berikut adalah contoh-contoh tersebut:                                                1. Seseorang yang sedang menderita kanker ganas atau sakit yang mematikan, yang               sebenarnya dokter sudah tahu bahwa seseorang tersebut tidak akan hidup lama lagi.              Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang                       sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi justru menghentikan                        pernapasannya sekaligus.

            2. Seperti yang dialami oleh Nyonya Agian (istri hasan) yang mengalami koma                       selama tiga bulan dan dalam hidupnya membutuhkan alat bantu pernafasan.                           Sehingga dia akan bisa melakukan pernafasan dengan otomatis dengan bantuan alat         pernafasan. Dan jika alat pernafasan tersebut di cabut otomatis jantungnya akan                         berhenti memompakan darahnya keseluruh tubuh, maka tanpa alat tersebut pasien             tidak akan bisa hidup. Namun, ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini        sebagai "orang mati" yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka                                     memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan             proses kematiannya.                                                                                                                  Hal tersebut adalah contoh dari euthanasia positif yang dilakukan secara aktif      oleh medis. Berbeda dengan euthanasia negatif yang dalam proses tersebut tidak     dilakukan tindakan secara aktif (medis bersikap pasif) oleh seorang medis dan        contohnya sebagai berikut:                                                                                                        1. Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma,        disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam penyakit pada            otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau orang yang terkena serangan                   penyakit paru- paru yang jika tidak diobati (padahal masih ada kemungkinan                     untuk diobati) akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika pengobatan             terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat kematiannya.                                              2. Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita kelumpuhan tulang          belakang atau kelumpuhan otak. Dalam keadaan demikian ia dapat saja dibiarkan       (tanpa diberi pengobatan) apabila terserang penyakit paru-paru atau sejenis                         penyakit otak, yang mungkin akan dapat membawa kematian anak tersebut.                         Dari contoh tersebut, "penghentian pengobatan" merupakan salah satu bentuk                        euthanasia negatif. Menurut gambaran umum, anak-anak yang menderita penyakit        seperti itu tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan dan   mempermudah kematian secara pasif (euthanasia negatif) itu mencegah perpanjangan     penderitaan si anak yang sakit atau kedua orang tuanya.




2.2     Kode Etik Kedokteran Indonesia
Dalam KODEKI pasal 2 dijelaskan bahwa: “seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi tertinggi”. Jelasnya bahwa seorang dokter dalam melakukan kegiatan kedokterannya sebagai seorang profesi dokter harus sesuai dengan ilmu kedokteran mutakhir, hukum dan agama.                                  KODEKI pasal 7d juga menjelaskan bahwa “setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani”. Artinya dalam setiap tindakan dokter harus bertujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagiaaan manusia. Jadi dalam menjalankan profesinya seorang dokter tidak boleh melakukan:                               1. Menggugurkan kandungan (Abortus Provocatus),                                                      2. Mengakhiri kehidupan seorang pasien yang menurut ilmu dan pengetahuan tidak               mungkin akan sembuh lagi (euthanasia)                                                              Mengenai euthanasia, dapat digunakan dalam tiga arti :                                                             1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat                               yang beriman dengan nama Allah di bibir                                                                  2. Waktu hidup akan berakhir (sakaratul maut) penderitaan pasien diperingan                  dengan memberikan obat penenang                                                                                    3. Mengakhiri penderitaan dari seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien         sendiri dan keluarganya.                                                                                            Adapun unsur-unsur dalam pengertian euthanasia dalam pengertian diatas adalah:
1. Berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
2. Mengakhiri hidup, mempercepat kematian, atau tidak memperpanjang hidup pasien
3. Pasien menderita suatu penyakit yang sulit untuk disembuhkan
4.
Atas permintaan pasien dan keluarganya
5. Demi kepentingan pasien dan keluarganya.

2.3      Euthanasia dalam Perspektif Hukum
Dari sudut pandang hukum Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tercantum secara eksplisit istilah euthanasia dalam pasal-pasalnya, namun bila dikaji lebih mendalam ternyata beberapa pasal mencakup pengertian itu. Pasal 344 yang dikenal sebagai pasal euthanasia, menyebutkan                                                                 “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”                                                                                                                                           Dari bunyi pasal ini dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak boleh merampas nyawa orang lain atau melakukan pembunuhan walaupun atas permintaan orang itu sendiri. Memang agak sulit untuk dibayangkan, seseorang membunuh atau menghabisi nyawa orang yang dikenal dengan baik dan kondisi yang menyedihkan. Namun, sekarang ini dan masa yang akan dating tampaknya hal ini akan marak terjadi. Maka, hukum memberikan patokan yang dapat mengantisipasinya.                                                     Rumusan kalimat yang perlu dieprhatikan dalam pasal tersebut adalah “permintaan sendiri dinyatakan dengan kesungguhan hati”. Seseorang dapat dijerat pidana kalau ditemukan klausa ini. Untuk tidak disalah gunakan oleh seseorang yang melakukan tindakan sesuai dengan pasal ini, unsure permintaan yang tegas dan unsure yang sungguh harus dapat dibuktikan baik dengan adanya saksi atau pembuktian alat-alat lainnya. Tanpa adanya ketegasan ini sulit untuk ditentukan putusannya.                                Di samping pasal 344 KUHP ini, hukum dapat menjerat seseorang berdasarkan pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana yang menyebutkan ,
“barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”                                                Klausul “dengan rencana” ini mau menegaskan bahwa tindakan pembunuhan itu telah diatur sedemikian rupa, sehingga korban tidak dapat bertindak apa-apa. Hukuman bagi orang yang melakukan pembunuhan terencana mendapat sangsi hukum yang sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 25 tahun.
Di samping itu, pasal 338 KUHP juga memberikan batasan tegas untuk menuntu orang yang melakukan pembunuhan biasa. Dikatakan demikian,                                                                “Barangsiapa yang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Jadi, ada aturan yang jelas dalam hukuman posotif yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan UU HAM pada tahun 1999. pada BAB III Pasal 9 dengan tegas dinyatakan demikian :
1. setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.

2. setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, serta sejahtera lahir dan batin.
3. setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya. Hak untuk hidup ini melekat dalam diri manusia sejak dalam kandungan. Sikap tegas ini meolak bentuk aborsi. Namun, pada bagian penjelasan dikatakan bahwa aborsi dapat dilaksanakan apabila ada kasus khusus yang menuntu hal itu, demi kepentingan hidup ibu.
Juga pidana mati diperolehkan kalau itu merupakan putusan akhir dari pengadilan .                                                                                      Baik KUHP maupun UU tentang HAM tahun 1999 menyatakan bahwa secara hukum atau yuridis, tindakan euthanasia ditolak di Indonesia, hukum membela secara tegas hidup manusia, karena hidup manusia itu dipandang sebagai sesuatu yang lkuhur yang tidak boleh diganggu gugat. Hal ini sesuai dengan jiwa UUD 45 dan Pancasila serta mengacu kepada Declaration Of Human Rights.
Legalisasi euthanasia                                                                                                                          Legalisasi euthanasia merupakan usaha melegalkan tindakan euthanasia agar diperbolehkan secara umum artinya, bukan merupakan tindakan pelanggaran hukum atau norma yang berlaku. Sekarang ini usaha legalisasi euthanasia makin berkembang pesat di hampir semua belahan dunia. Ada negara yang sudah memperbolehkan melakukan euthanasia secara legal dan terang-terangan. Namun, masih banyak juga negara yang menolak dengan tegas. Hal ini terus menjadi perdebatan yang sangat pelik dalam kehidupan bersaa saat ini.                                                                                            Di Indonesia sendiri nampaknya upaya legalisasi euthanasia kurang berkembang karena ada beberapa alas an, seperti pemerintah baru saja mengluarkan UU RI No.39 th.1999 tentang HAM perhatian terhadap hidup manusia masih dijunjung itnggi dan budaya untuk menghormati manusia sebagai makhluk yangmempunyai martabat yang luhur masih tertanam kuat dalam hati masyarakat.                                                               
Ada beberapa negara yang sangat ketat melarang adanya euthanasia, diantaranya Indonesia dan America. Ada pula negara yang memberikan kebebasan bagi tindakan euthanasia seperti Uruguay. Jerman dan Swiss memandang bahwa tindakan euthanasia merupakan tindakan pembunuhan namun tidak dikatakan sebagai suatu tindakan kriminalitas yang berat sementara negara Norwegia melihat bahwa euthanasia merupakan tindakan pembunuhan khusus dan didasarkan pada pertimbangan khusus.            Sekarang ini ada gerakan besar untuk mengupayakan agar euthanasia dilegalkan oleh hukum yang berlaku. Gerakan itu adalah “Voluntary euthanasia legalation Society” yang didirikan di Inggris dan “euthanasia Soiety America” yang didirikan di America. Mereka memperjuangkan agar euthanasia dipandang bukan merupakan kejahatan, kriminal dan bebas dari hukuman yang berat. Alas an mereka adalah manusia mempunyai hak untuk mati atau The Right Body. Oleh karena itu, apabila ada orang yang diminta untuk membantu proses kematian seseorang, orang ini tidak bersalah                            Namun, beberapa ahli hukum juga berpendapat bahwa tindakan melakukan perawatan medis yang tidak ada gunanya, secara yurudis dapat dianggap sebagai penganiayaan. Ini berkaitan dengan batas ilmu kedokteran yang dikuasai oleh seorang dokter. Tindakan di luar batas ilmu kedokteran tersebut dapat dikatakan di luar kompetensi dokter tersebut untuk melakukan perawatan medis. Dengan kalimat lain, apabila suatu tindakan dapat dinilai tidak ada gunanya sama sekali, dokter tidak lagi berkompeten melakukan perawatan medis. Dengan penjelasan tersebut, Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dapat diterapkan apabila tindakan medis yang tidak berguna sama sekali tersebut dilaksanakan oleh seorang dokter terhadap pasiennya dengan tanpa ijin dari pasien tersebut.                                                                                                                 Hubungan hukum dokter-pasien juga dapat ditinjau dari sudut perdata. Pasal-pasal 1313, 1324, 1315, dan 1319 KUH Perdata mengatur hal perjanjian tersebut. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian dituntut ijin berdasarkan kemauan bebas dari kedua belah pihak. Dengan demikian, apabila seorang dokter melakukan tindakan medis tanpa seijin pasien, secara hukum dapat diterapkan Pasal 351 KUHP (penganiayaan). Berdasarkan hal-hal tersebut, para ahli menyimpulkan bahwa seorang dokter seharusnya tidak memulai suatu terapi atau tidak meneruskan suatu terapi, jikalau secara medis tidak dapat diharapkan suatu hasil. Apalagi apabila tindakan itu dilakukan tanpa ijin pasien.                                                                                 Dengan begitu tindakan menghentikan perawatan medis (yang tidak ada gunanya lagi) bukan maksud untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien, tetapi justru untuk mencegah tindakan medis yang tidak lagi merupakan kompetensinya.                                Namun, upaya melegalkan euthanasia masih mendapat perlawanan yang sangat kuat dari beberapa kalangan. Hal ini menunjukan bahwa kesadaran orang akan keluhuran hidup manusia masi nsagat tinggi. Mereka beranggapan bahwa hidup manusia itu perlu dijunjung tinggi sebagai suatu rahmat Tuhan yang tiada taranya.
Secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan euthanasia oleh siapapun (termasuk para tenaga paramedis dan dokter), melihat dari pasal-pasal KUHP. Pada pasal 334 di atas, yang telah jelas dilarang oleh KUHP adalah euthanasia aktif, dengan atau tanpa permintaan pasien ataupun keluarganya. Menariknya, UU No. 23/1992 tentang kesehatan ternyata belum mengakomodasi soal euthanasia ini dalam pasal-pasalnya, sedangkan di lain pihak beberapa pasal KUHP tadi belum memberikan batasan yang tegas dalam hal euthanasia.

2.4  Konsepsi Euthanasia
Euthanasia dalam Oxford English Dictionary dirumuskan sebagai “kematian yang lembut dan nyaman, dilakukan terutama dalam kasus penyakit yang penuh penderitaan dan tak tersembuhkan”. Istilah yang sangat populer untuk menyebut jenis pembunuhan ini adalah mercy killing (Tongat, 2003 : 44).                                                                               Sementara itu menurut Kamus Kedokteran Dorland euthanasia mengandung dua pengertian. Pertama, suatu kematian yang mudah atau tanpa rasa sakit. Kedua, pembunuhan dengan kemurahan hati, pengakhiran kehidupan seseorang yang menderita penyakit yang tak dapat disembuhkan dan sangat menyakitkan secara hati-hati dan disengaja.                                                                                                                                          Secara konseptual dikenal tiga bentuk euthanasia, yaitu voluntary euthanasia (euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri karena penyakitnya tidak dapat disembuhkan dan dia tidak sanggup menahan rasa sakit yang diakibatkannya). Non voluntary euthanasia (di sini orang lain, bukan pasien, mengandaikan, bahwa euthanasia adalah pilihan yang akan diambil oleh pasien yang berada dalam keadaan tidak sadar tersebut jika si pasien dapat menyatakan permintaannya). Involuntary euthanasia (merupakan pengakhiran kehidupan pada pasien tanpa persetujuannya).
                              
2.5  Konstruksi Yuridis Euthanasia
    Munculnya pro dan kontra seputar persoalan euthanasia menjadi beban tersendiri bagi komunitas hukum. Sebab, pada persoalan “legalitas” inilah persoalan euthanasia akan bermuara. Kejelasan tentang sejauh mana hukum (pidana) positif memberikan regulasi/pengaturan terhadap persoalan euthanasia akan sangat membantu masyarakat di dalam menyikapi persoalan tersebut. Lebih- lebih di tengah kebingungan kultural karena munculnya pro dan kontra tentang legalitasnya.                                                                                 Patut menjadi catatan, bahwa secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal satu bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien/korban itu sendiri (voluntary euthanasia) sebagaimana secara eksplisit diatur dalam Pasal 344 KUHP. Pasal 344 KUHP secara tegas menyatakan, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.             Bertolak dari ketentuan Pasal 344 KUHP tersebut tersimpul, bahwa pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya. Dengan demikian, dalam konteks hukum positif di Indonesia euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Dengan demikian dalam konteks hukum positif di Indonesia, tidak dimungkinkan dilakukan “pengakhiran hidup seseorang” sekalipun atas permintaan orang itu sendiri. Perbuatan tersebut tetap dikualifikasi sebagai tindak pidana, yaitu sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.                                                                                                                                         Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka munculnya kasus permintaan tindakan medis untuk mengakhiri kehidupan yang muncul akhir-akhir ini (kasus Hasan Kesuma yang mengajukan suntik mati untuk istrinya, Ny. Agian dan terakhir kasus Rudi Hartono yang mengajukan hal yang sama untuk istrinya, Siti Zulaeha) perlu dicermati secara hukum. Kedua kasus ini secara konseptual dikualifikasi sebagai non voluntary euthanasia, tetapi secara yuridis formal (dalam KUHP) dua kasus ini tidak bisa dikualifikasi sebagai euthanasia sebagaimana diatur dalam Pasal 344 KUHP.                                   Secara yuridis formal kualifikasi (yang paling mungkin) untuk kedua kasus ini adalah pembunuhan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, atau pembunuhan berencana                                                                                                                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. Dalam ketentuan Pasal 338 KUHP secara tegas dinyatakan, “ Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Sementara dalam ketentuan Pasal 340 KUHP dinyatakan, “ Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.  `                                                        Di luar dua ketentuan di atas juga terdapat ketentuan lain yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku euthanasia, yaitu ketentuan Pasal 356 (3) KUHP yang juga mengancam terhadap “Penganiayaan yang dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan untuk dimakan atau diminum”.                                                     Selain itu patut juga diperhatikan adanya ketentuan dalam Bab XV KUHP khususnya Pasal 304 dan Pasal 306 (2). Dalam ketentuan Pasal 304 KUHP dinyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.                                                                                                    Sementara dalam ketentuan Pasal 306 (2) KUHP dinyatakan, “Jika mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dikenakan pidana penjara maksimal sembilan tahun”.                   Dua ketentuan terakhir tersebut di atas memberikan penegasan, bahwa dalam konteks hukum positif di Indonesia, meninggalkan orang yang perlu ditolong juga dikualifikasi sebagai tindak pidana. Dua pasal terakhir ini juga bermakna melarang terjadinya euthanasia pasif yang sering terjadi di Indonesia.
2.6   Negara yang Melegalkan Euthanasia
   Sejauh ini euthanasia diperkenankan yaitu di negara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia dan Swiss dan dibeberapa negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark

2.6.1 Belanda
         Pada tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan euthanasia, undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik euthanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya. Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia
dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.
Sebuah karangan berjudul "The Slippery Slope of Dutch Euthanasia" dalam majalah Human Life
        International Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan euthanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak harus seorang spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan.
        Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus euthanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Pada tahun 2002, sebuah konvensi yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi oleh undang-undang belanda, dimana seorang dokter yang melakukan euthanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum.

2.6.2 Australia                                                                                                                                  Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut "Right of the terminally ill bill" (UU tentang hak pasien terminal). Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali.

2.7 Eutanasia Menurut Ajaran Agama

2.7.1 Dalam Ajaran Gereja Katolik Roma
     Sejak pertengahan abad ke-20, gereja Katolik telah berjuang untuk memberikan pedoman sejelas mungkin mengenai penanganan terhadap mereka yang menderita sakit tak tersembuhkan, sehubungan dengan ajaran moral gereja mengenai eutanasia dan sistem penunjang hidup. Paus Pius XII, yang tak hanya menjadi saksi dan mengutuk program-program egenetika dan eutanasia Nazi, melainkan juga menjadi saksi atas dimulainya sistem-sistem modern penunjang hidup, adalah yang pertama menguraikan secara jelas masalah moral ini dan menetapkan pedoman. Pada tanggal 5 Mei tahun 1980 , kongregasi untuk ajaran iman telah menerbitkan Dekalarasi tentang eutanasia ("Declaratio de euthanasia") yang menguraikan pedoman ini lebih lanjut, khususnya dengan semakin meningkatnya kompleksitas sistem-sistem penunjang hidup dan gencarnya promosi eutanasia sebagai sarana yang sah untuk mengakhiri hidup. Paus Yohanes Paulus II, yang prihatin dengan semakin meningkatnya praktek eutanasia, dalam ensiklik Injil Kehidupan (Evangelium Vitae) nomor 64 yang memperingatkan kita agar melawan "gejala yang paling mengkhawatirkan dari `budaya kematian' dimana jumlah orang-orang lanjut usia dan lemah yang meningkat dianggap sebagai beban yang mengganggu."                                                                                                                               Paus Yohanes Paulus II juga menegaskan bahwa eutanasia merupakan tindakan belas kasihan yang keliru, belas kasihan yang semu: "Belas kasihan yang sejati mendorong untuk ikut menanggung penderitaan sesama. Belas kasihan itu tidak membunuh orang, yang penderitaannya tidak dapat kita tanggung" (Evangelium Vitae, nomor 66)

2.7.2 Dalam Ajaran Agama Hindu
Pandangan agama Hindu terhadap euthanasia adalah didasarkan pada ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa.                                                                                                        Karma adalah merupakan suatu konsekwensi murni dari semua jenis kehendak dan maksud perbuatan, yang baik maupun yang buruk, lahir atau bathin dengan pikiran kata-kata atau tindakan. Sebagai akumulasi terus menerus dari "karma" yang buruk adalah menjadi penghalang "moksa" yaitu suatu ialah kebebasan dari siklus reinkarnasi yang menjadi suatu tujuan utama dari penganut ajaran Hindu.                                                            Ahimsa adalah merupakan prinsip "anti kekerasan" atau pantang menyakiti siapapun juga. Bunuh diri adalah suatu perbuatan yang terlarang di dalam ajaran Hindu dengan pemikiran bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi suatu factor yang mengganggu pada saat reinkarnasi oleh karena menghasilkan "karma" buruk. Kehidupan manusia adalah merupakan suatu kesempatan yang sangat berharga untuk meraih tingkat yang lebih baik dalam kehidupan kembali.                                                                          Berdasarkan kepercayaan umat Hindu, apabila seseorang melakukan bunuh diri, maka rohnya tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap berada didunia fana sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga ia mencapai masa waktu dimana seharusnya ia menjalani kehidupan (Catatan : misalnya umurnya waktu bunuh diri 17 tahun dan seharusnya ia ditakdirkan hidup hingga 60 tahun maka 43 tahun itulah rohnya berkelana tanpa arah tujuan), setelah itu maka rohnya masuk ke neraka menerima hukuman lebih berat dan akhirnya ia akan kembali ke dunia dalam kehidupan kembali (reinkarnasi) untuk menyelesaikan "karma" nya terdahulu yang belum selesai dijalaninya kembali lagi dari awal.

2.7.3 Dalam Ajaran Agama Buddha
    Ajaran agama Buddha sangat menekankan kepada makna dari kehidupan dimana penghindaran untuk melakukan pembunuhan makhluk hidup adalah merupakan salah satu moral dalam ajaran Budha. Berdasarkan pada hal tersebut di atas maka nampak jelas bahwa euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama Budha. Selain daripada hal tersebut, ajaran Budha sangat menekankan pada "welas asih" ("karuna") .                                                                                                                  Mempercepat kematian seseorang secara tidak alamiah adalah merupakan pelanggaran terhadap perintah utama ajaran Budha yang dengan demikian dapat menjadi "karma" negatif kepada siapapun yang terlibat dalam pengambilan keputusan guna memusnahkan kehidupan seseorang tersebut.

2.7.4 Dalam Ajaran Islam                                                                                                                 Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan."
Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri. Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.                                                                                                                                 Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga .
v  Eutanasia Positif                                                                                                    
            Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit—karena kasih sayang—yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).                                                      
            Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif)adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.                                                                       Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan- Nya.
v  Eutanasia Negatif                                                                                               
            Eutanasia negatif disebut dengan taisir al-maut al-munfa'il. Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat. Di antara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara' ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, dan sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sunnah).

2.7.5 Dalam Ajaran Gereja Ortodoks
         Pada ajaran Gereja Ortodoks, gereja senantiasa mendampingi orang-orang beriman sejak kelahiran hingga sepanjang perjalanan hidupnya hingga kematian dan alam baka dengan doa, upacara/ritual, sakramen, khotbah, pengajaran dan kasih, iman dan pengharapan. Seluruh kehidupan hingga kematian itu sendiri adalah merupakan suatu kesatuan dengan kehidupan gerejawi. Kematian itu adalah sesuatu yang buruk sebagai suatu simbol pertentangan dengan kehidupan yang diberikan Tuhan. Gereja Ortodoks memiliki pendirian yang sangat kuat terhadap prinsip pro-kehidupan dan oleh karenanya menentang anjuran eutanasia.

2.7.6 Dalam Ajaran Agama Yahudi
         Ajaran agama Yahudi melarang eutanasia dalam berbagai bentuk dan menggolongkannya kedalam "pembunuhan". Hidup seseorang bukanlah miliknya lagi melainkan milik dari Tuhan yang memberikannya kehidupan sebagai pemilik sesungguhnya dari kehidupan. Walaupun tujuannya mulia sekalipun, sebuah tindakan mercy killing ( pembunuhan berdasarkan belas kasihan), adalah merupakan suatu kejahatan berupa campur tangan terhadap kewenangan Tuhan.                                             Dasar dari larangan ini dapat ditemukan pada Kitab Kejadian dalam alkitab Perjanjian Lama Kej 1:9 yang berbunyi :" Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia". Pengarang buku : HaKtav v'haKaballah menjelaskan bahwa ayat ini adalah merujuk kepada larangan tindakan eutanasia.

2.7.7 Dalam Ajaran Protestan
         Gereja Protestan terdiri dari berbagai denominasi yang mana memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam pandangannya terhadap eutanasia dan orang yang membantu pelaksanaan eutanasia.
Beberapa pandangan dari berbagai denominasi tersebut misalnya :
Gereja Methodis (United Methodist church) dalam buku ajarannya menyatakan bahwa : " penggunaan teknologi kedokteran untuk memperpanjang kehidupan pasien terminal membutuhkan suatu keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan tentang hingga kapankah peralatan penyokong kehidupan tersebut benar-benar dapat mendukung kesempatan hidup pasien, dan kapankah batas akhir kesempatan hidup tersebut".                 Gereja Lutheran di Amerika menggolongkan nutrisi buatan dan hidrasi sebagai suatu perawatan medis yang bukan merupakan suatu perawatan fundamental. Dalam kasus dimana perawatan medis tersebut menjadi sia-sia dan memberatkan, maka secara tanggung jawab moral dapat dihentikan atau dibatalkan dan membiarkan kematian terjadi.
Seorang kristiani percaya bahwa mereka berada dalam suatu posisi yang unik untuk melepaskan pemberian kehidupan dari Tuhan karena mereka percaya bahwa kematian tubuh adalah merupakan suatu awal perjalanan menuju ke kehidupan yang lebih baik. Lebih jauh lagi, pemimpin gereja Katolik dan Protestan mengakui bahwa apabila tindakan mengakhiri kehidupan ini dilegalisasi maka berarti suatu pemaaf untuk perbuatan dosa, juga dimasa depan merupakan suatu racun bagi dunia perawatan kesehatan, memusnahkan harapan mereka atas pengobatan. Sejak awalnya, cara pandang yang dilakukan kaum kristiani dalam menanggapi masalah "bunuh diri" dan "pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) adalah dari sudut "kekudusan kehidupan" sebagai suatu pemberian Tuhan. Mengakhiri hidup dengan alasan apapun juga adalah bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian tersebut.

2.8 Contoh Kasus Euthanasia
       2.8.1 Kasus Panca Satria Hasan Kusuma – Indonesia
          Sebuah permohonan untuk melakukan euthanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Panca Satria Hasan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 3 bulan pasca operasi caesar dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan euthanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk euthanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.
2.8.2 Kasus Rudi Hartono – Indonesia
         Koma selama 3,5 bulan setelah menjalani operasi di RSUD Pasar Rebo pada bulan Oktober 2004 dengan diagnosa hamil di luar kandungan. Namun setelah dioperasi ternyata hanya ada cairan di sekitar rahim. Setelah diangkat, operasi tersebut mengakibatkan Siti Zulaeha, mengalami koma dengan tingkat kesadaran di bawah level binatang. Sang suami, Rudi Harto mengajukan permohonan euthanasia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tangggal 21 Februari 2005. Permohonan yang ditandatangani oleh suami, orang tua serta kakak dan adik Siti Zulaeha.                                                                                                                
2.8.3 Kasus Seorang Wanita New Jersey - Amerika Serikat                                                            Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan. Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orang tuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orang tua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).
 2.8.4 Kasus Terri Schiavo                                                                                                                Terri Schiavo (usia 41 tahun) meninggal dunia di negara bagian Florida, 13 hari setelah Mahkamah Agung Amerika memberi izin mencabut pipa makanan (feeding tube) yang selama ini memungkinkan pasien dalam koma ini masih dapat hidup. Komanya mulai pada tahun 1990 saat Terri jatuh di rumahnya dan ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam keadaan gagal jantung. Setelah ambulans tim medis langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi karena cukup lama ia tidak bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat kekurangan oksigen. Menurut kalangan medis, gagal jantung itu disebabkan oleh ketidakseimbangan unsur potasium dalam tubuhnya. Oleh karena itu, dokternya kemudian dituduh malapraktek dan harus membayar ganti rugi cukup besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yang membahayakan ini pada pasiennya.                                                                   Setelah Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan koma, maka pada bulan Mei 1998 suaminya yang bernama Michael Schiavo mengajukan permohonan ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan pada istrinya bisa dicabut agar istrinya dapat meninggal dengan tenang, namun orang tua Terri Schiavo yaitu Robert dan Mary Schindler menyatakan keberatan dan menempuh langkah hukum guna menentang niat menantu mereka tersebut. Dua kali pipa makanan Terri dilepaskan dengan izin pengadilan, tetapi sesudah beberapa hari harus dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih tinggi. Ketika akhirnya hakim memutuskan bahwa pipa makanan boleh dilepaskan, maka para pendukung keluarga Schindler melakukan upaya-upaya guna menggerakkan Senat Amerika Serikat agar membuat undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk meninjau kembali keputusan hakim tersebut. Undang-undang ini langsung didukung oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat dan ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush. Tetapi, berdasarkan hukum di Amerika kekuasaan kehakiman adalah independen, yang pada akhirnya ternyata hakim federal membenarkan keputusan hakim terdahulu.
2.8.5 Kasus "Doctor Death"
         Dr. Jack Kevorkian yang dijuluki "Doctor Death", seperti dilaporkan Lori A. Roscoe. Pada awal April 1998, di Pusat Medis Adven Glendale, di California diduga puluhan pasien telah "ditolong" oleh Kevorkian untuk menjemput ajalnya di RS tersebut. Kevorkian berargumen apa yang dilakukannya semata demi "menolong" mereka. Tapi para penentangnya menyebut, apa yang dilakukannya adalah pembunuhan.                        
2.8.6 Kasus Rumah Sakit Boramae – Korea                                                                                   Pada tahun 2002, ada seorang pasien wanita berusia 68 tahun yang terdiagnosa menderita penyakit sirosis hati (liver cirrhosis). Tiga bulan setelah dirawat, seorang dokter bermarga Park umur 30 tahun, telah mencabut alat bantu pernapasan (respirator) atas permintaan anak perempuan si pasien. Pada Desember 2002, anak lelaki almarhum tersebut meminta polisi untuk memeriksa kakak perempuannya beserta dua orang dokter atas tuduhan melakukan pembunuhan. Seorang dokter yang bernama dr. Park mengatakan bahwa si pasien sebelumnya telah meminta untuk tidak dipasangi alat bantu pernapasan tersebut. 1 minggu sebelum meninggalnya, si pasien amat menderita oleh penyakit sirosis hati yang telah mencapai stadium akhir, dan dokter mengatakan bahwa walaupun respirator tidak dicabutpun, kemungkinan hanya dapat bertahan hidup selama 24 jam saja.
2. 9  Prosedur Pengajuan Euthanasia di Indonesia                                                                           Di Indonesia masalah euthanasia masih belum mendapatkan tempat yang diakui secara yuridis dan mungkinkah dalam perkembangan Hukum Positif Indonesia, euthanasia akan mendapatkan tempat yang diakui secara yuridis. Kasus pengajuan permohonan euthanasia oleh suami Agian ke Pengadilan Negeri Jakarta, tidak dikabulkan.                                                                                                                                Dan akhirnya korban yang mengalami koma dan ganguan permanen pada otaknya sempat dimintakan untuk dilakukan euthanasia, dan sebelum permohonan dikabulkan korban sembuh dari komanya dan dinyatakan sehat oleh dokter. Terakhir adalah pengajuan euthanasia oleh suami Siti Zulaeha ke pengadilan yang sama pada tahun 2005.                                                                                                                                    Dari kasus diatas kita bisa menangkap prosedur yang harus dilakukan oleh pemohon euthanasia, bahkan hal ini sangat berbeda dengan yang dilakukan di Negara lain yang prosedurnya sangat ketat dan rapi. Sehingga orang akan berfikir untuk melakukan euthanasia.










BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan                                                                                                                Penulis menentang dilakukannya euthanasia atas dasar etika, agama, moral dan legal, dan juga dengan pandangan bahwa apabila dilegalisir, euthanasia dapat disalahgunakan. Kelompok pro- euthanasia mungkin akan menentang pendapat ini dengan menggunakan argumen quality of life, autonomi dan inkonsistensi hukum.                    Namun demikian, argumen-argumen yang telah dikemukakan di atas lebih kuat. Argumen pertama yaitu secara etika, tugas seorang dokter adalah untuk menyembuhkan, bukan membunuh. Untuk mempertahankan hidup, bukan untuk mengakhirinya. Dasar agama adalah argumen berikutnya, di mana dokter percaya kesucian dan kemuliaan kehidupan manusia.                                                           Dari segi legal, seorang dokter yang melakukan euthanasia atau membantu orang yang bunuh diri telah melakukan tindakan melanggar hukum. Argumen terakhir adalah sulitnya untuk melegalisir euthanasia karena sulitnya membuat standar prosedur yang efektif.                                                                                                                Mengingat kondisi demikian, yang dibutuhkan adalah perawatan dan pendampingan, baik bagi si pasien maupun bagi pihak keluarga. Perhatian dan kasih sayang sangat diperlukan bagi penderita sakit terminal, bukan lagi bagi kebutuhan fisik, tetapi lebih pada kebutuhan psikis dan emosional, sehingga baik secara langsung maupun tidak, kita dapat membantu si pasien menyelesaikan persoalan-persoalan pribadinya dan kemudian hari siap menerima kematian penuh penyerahan kepada penyelenggaraan Tuhan Yang Maha Esa. Bagaimanapun si pasien adalah manusia yang masih hidup, maka perlakuan yang seharusnya adalah perlakuan yang manusiawi kepadanya.
3.2              Saran                                                                                                                          Apabila hukum di Indonesia kelak mau menjadikan persoalan euthanasia sebagai salah satu materi pembahasan, semoga tetap diperhatikan dan dipertimbangkan sisi nilai-nilainya, baik dari aspek sosial, etika, moral maupun agama.
DAFTAR PUSTAKA

v  Kristiantoro, Amb Sigit, Euthanasia, Perspektif Moral Hidup.
v  Http://www.kompas.com/kompas-cetak/0410/15/ilpeng/1325806.htm Jumat, 15 Oktober 2004
v  Qardhawi, Yusuf, Fatwa-fatwa Kontemporer. Gema Insani Press.
v  Tongat, Hukum Pidana Materiil. Djambatan. 2003.
v  Soehino, kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Politeia. Bogor
v  _________, The Slippery Slope of Dutch Euthanasia. Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998.
v  Tongat, Euthanasia dalam persepektif hukum pidana di Indonesia.(makalah). Malang. 14 Februari 2005.
v  Suswati, Irma. Euthanasia, (makalah).Malang,14 Februari 2005.
v  _________, Pemerintah Diminta Bentuk UU Euthanasia,
v  http://cybermed.cbn.net.id/Friday, 5
v  November 2004 14:14:14 WIB.
v  Terbarzana, Rina Rehulina, Euthanasia. http://www.myquran.org/. 09 Agustus 2005
v  Multihunter, http://one.indoskripsi.com/node/9189. 5 April 2009
Http://id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia


1 komentar:

  1. How to bet on the Baccarat - Wales
    In the United Kingdom, kadangpintar a bet on horse racing is only one part of the game. In a typical bookmaker's betting 샌즈카지노 shop, you have to pick a winner from the worrione odds of each

    BalasHapus