Selasa, 12 Februari 2013

AD/ART Hima S1 Keperawatan


ANNGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI S1 KEERAWATAN
PERIODE 2012-2013

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

PENGERTIAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN DAN AD/ART

(1)   Organisasi Kemahasiswaan di Tingkat Perguruan Tinggi adalah Wahana sarana pengembangan diri ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecerdaasan serta integritas kepribadian Mahasiswa/i STIKes Cirebon .
(2)   Organisasi Kemahasiswaan di STIKes Cirebon  adalah Organisasi struktural intra instituter.
(3)   Organisasi Kemahasiswaan di STIKes Cirebon terdiri dari :
1.      Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
2.      Himpunan Mahasiswa  (HIMA)
3.      Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
(4)   AD/ART HIMA-PSIK  singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan non-struktural sesuai dengan tujuan HIMA-PSIK
(5)   HIMA-PSIK adalah suatu organisasi yang terbentuk dari himpunan mahasiswa S1 KEPERAWATAN  di STIKes Cirebon, dibawah naungan BEM STIKes Cirebon. Yang dibentuk pada tanggal 21 maret 2011.






BAB II
VISI DAN MISI HIMA-PSIK

Pasal 2
TUJUAN DAN USAHA

Tujuan Pembentukan Organisasi HIMA-PSIK  adalah :
(1)   Untuk lebih meningkatkan Program Tri Dharma Perguruan Tinggi secara terarah;
(2)   Untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa/i;
(3)   Untuk meningkatkan kualitas akademis maupun non akademis dan menanamkan sifat kepribadian yang religius mahasiswa/i serta mengembangkan wawasan ilmu dan perkembangan teknologi di bidang kesehatan;
(4)   Untuk dijadikan tempat dalam pembinaan dan pengembangan kreatifitas kemahasiswaan.

Pasal 3
Untuk mencapai tujuan pada pasal 2, diperlukan berbagai usaha, yaitu :
(1)   Peningkatan daya nalar, wawasan dan kecendikiawanan serta integritas kepribadian mahasiswa;
(2)   Peningkatan kemampuan mahasiswa dalam bidang penelitian;
(3)   Peningkatan dan pengembangan minat serta bakat dalam bidang-bidang seperti seni, olah raga,pers, kepemimpinan, dll;
(4)   Meningkatkan kesejahteraan kehidupan mahasiswa baik secara moril maupun materil;
(5)   Peningkatan kesadaran daan kemampuan mahasiswa untuk mengabadikan potensi keilmuan yang dimilikianya bagi masyarakat.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
ANGGOTA HIMA-PSIK
Keanggotaan HIMA-PSIK adalah :
Setiap mahasiswa yang masih terdaftar sebagai mahasiswa STIKes CIREBON Prodi S1  Keperawatan.

Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
(1)   Anggota HIMA-PSIK berkewajiban menjaga nama baik HIMA-PSIK dan mentaati AD/ART yang berlaku.
(2)   Mendukung dan membantu segala langkah HIMA- PSIK, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.

PASAL 6
HAK-HAK ANGGOTA
(1)   Anggota berhak memberikan pendapat, usulan,dan saran kepada pengurus HIMA- PSIK.
(2)   Anggota berhak duduk dalam kepanitiaan kegiatan yang diadakan oleh pengurus HIMA- PSIK
(3)   Anggota berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan pengurus.
(4)   Anggota berhak mengikuti semua kegiatan yang diadakan HIMA- PSIK.
(5)   Anggota berhak mendapatkan keterangan atau penjelasan tentang kegiatan atau jalannya organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku





BAB  IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
PENGURUS HIMA- PSIK
(1)   Pengurus adalah anggota yang telah terpilih untuk melaksanakan tugas dan kewajiban serta mengatur jalannya organisasi.
(2)   Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya pengurus merangkap sebagai anggota HIMA- PSIK.
(3)   Dalam melaksanakan tugas dan fungsinnya, pengurus bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan S1 Keperawatan.
(4)   Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, ketua Bidang, Seksi, Personalia dan dibantu oleh anggota.

PASAL 8
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
(1)   Ketua HIMA-PSIK mempunyai hak preogratif dalam pengangkatan kepengurusan HIMA
(1)   Pemilihan calon pengurus diputuskan melalui keputusan bersama melalui permusyawaratan yang mufakat

Pasal 9
PERSYARATAN
(1)   Mempunyai IPK minimal 3,00 dan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh panitia.
(2)   Seseorang dapat diangkat menjadi pengurus tanpa melalui persyaratan diatas jika dibutuhkan dan melalui keputusan rapat pengurus.




Pasal 10
MASA JABATAN
(1)   Masa jabatan pengurus selama satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.
(2)   Bila terjadi masa jabatan telah habis dan belum terpilih atau terbentuk kepengurusan yang baru, maka kepengurusan diserahkan pada sebuah pengurus Sementara yang anggotannya dipilih dalam Rapat Anggota.
(3)   Batas jabatan Pengurus Sementara selama dua bulan setelah penyerahan jabatan pengurus tetap yang digantikannya dan bila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat memilih pengurus baru maka pengurus lama menduduki kepengurusan lagi.

Pasal 11
PERANGKAPAN JABATAN
(1)   Ketua tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ketua pada organisasi yang lain.
(2)   Pengurus yang lain dapat menjabat dalam kepengurusan ataupun Ketua pada organisasi  yang lain.

Pasal 12
BIDANG
(1)   Setiap bidang dipimpin oleh Ketua Bidang yang bertanggung jawab kepada Ketua HIMA- PSIK.
(2)   Ketua Bidang berhak menunjuk anggotannya untuk mewakili jika berhalangan dalam suatu kegiatan.
(3)   Setiap bidang mempunyai hak penuh untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja bidang.





Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG
(1)   Pembina adalah Prodi S1 KEPERAWATAN yang mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Memberikan petunjuk, nasehat dan bimbingan terhadap segala kegiatan yang diadakan HIMA- PSIK.
b.      Mengesahkan dan melantik pengurus HIMA- PSIK yang baru.
(2)   Pembimbing mempunyai tugas dan wewenang untuk memantau dan mengesahkan pengurus HIMA- PSIK.
(3)   Pengurus HIMA- PSIK sebagai pelaksana pimpinan organisasi mempunyai tugas secara umum :
a.       memimpin dan mengatur jalannya organisasi.
b.      Menentukan dan melaksanakan program kerja organisasi untuk satu periode kepengurusan.
c.       Mengadakan kegiatan evaluasi setiap akhir kegiatan.
d.      Menyampaikan laporan pertanggung jawaban tentang pelaksanaan tugasnya diakhir masa jabatannya.

Pasal 14
HAK PENGURUS
(1)   Pengurus berhak membuat kebijaksanaan yang dianggap perlu bagi organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART yang berlaku.
(2)   Pengurus berhak mengadakan Sidang Umum Luar Biasa.
(3)   Pengurus berhak membentuk suatu kegiatan yang dianggap perlu untuk meningkatkan keilmuan dan penalaran mahasiswa.








BAB V
PERMUSYAWARATAN


Pasal 15
SIDANG UMUM
(1)   Sidang Umum sebagai lembaga tertinggi diselenggarakan oleh pengurus HIMA- PSIK sekali dalam satu tahun.
(2)   Untuk kelancaran pengurus HIMA- PSIK dapat membentuk Panitia penyelenggara, yang bertanggung jawab pada pengurus HIMA- PSIK
(3)   Pengurus membentuk Badan Pekerja yang bertugas membuat rancangan ketetapan mengenai tata tertib sidang, jadwal acara, tata cara pemilihan ketua dan rancangan ketetapan yang lain.
(4)   Anggota Badan pekerja diambil dari pengurus.
(5)   Perubahan AD/ART dianggap sah bila disetujui minimal 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 16
RAPAT PENGURUS
(1)   Rapat pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus HIMA- PSIK dan anggota .
(2)   Rapat pengurus sedikitnya diadakan 1(satu) kali dalam 1 bulan.
(3)   Membicarakan dan menetapkan program Kegiatan Tahunan, mengkoordinir dan mengkaji kepengurusan dalam organisasi.

Pasal 17
TATA CARA RAPAT
(1)   Setiap anggota wajib mengisi daftar hadir sebelum rapat dimulai, sedangkan untuk undangan disediakan daftar hadir sendiri yang terpisah dengan daftar hadir anggota. 
(2)   Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat.
(3)   Apabila ketua rapat berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua rapat dan apabila ketua rapat dan wakil ketua rapat berhalangan, ketua rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir.



Pasal 18
TATA CARA MENGIKUTI RAPAT
Setiap rapat di ruangan rapat, setiap orang tidak diperkenankan untuk makan, merokok, dan/atau mengaktifkan nada dering atau berbicara dengan alat komunikasi seluler serta mengenakan pakaian yang sopan, rapih, dan resmi

Pasal 19
TATA CARA PERMUSYAWARATAN
(1)   Ketua rapat mempunyai kewajiban untuk menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan Tatib HIMA-PSIK. Ketua rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat.
(2)   ketua rapat dapat menentukan lamanya anggota rapat berbicara. Ketua rapat juga berhak memperingatkan dan meminta supaya pembicara mengakhiri pembicaraannya apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan. 
(3)   Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan.

Pasal 20
RISALAH, CATATAN, DAN LAPORAN SINGKAT

(1)   Sekretaris rapat adalah pengurus HIMA-PSIK yang memang ditunjuk untuk hal tersebut. Sekretaris rapat menyususn risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai. Kemudian risalah dipublikasikan melalui media elektronik dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa PSIK. 
(2)   Laporan singkat memuat kesimpulan dan/atau keputusan rapat. Sekretaris rapat secepatnya menyusun laporan singkat
(3)   Risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai rapat tertutup yang bersifat rahasia harus dicantumkan dengan jelas kata ”rahasia”. Rapat yang bersifat tertutup dapat memutuskan bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan rapat, dan/atau laporan singkat.
(4)   Risalah, catatan rapat, dan laporan singkat menjadi arsip dokumentasi HIMA-PSIK

Pasal 21
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1)   Keputusan Berdasarkan Musyawarah Mufakat dengan suara terbanyak
(2)   Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. 
(3)   Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setengah anggota yang hadir.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 22
SUMBER DANA
(1)   Keuangan HIMA- PSIK diperoleh dari subsidi yang diajukan langsung ke Yayasan untuk kelangsungan operasional organisasi.
(2)   Usaha yang dilakukan oleh HIMA- PSIK
(3)   Untuk biaya kegiatan yang tercantum dalam program kerja didapatkan dengan Iuran wajib anggota dan kepengurusan yang jumlahnya telah ditentukan melalui persidangan.

BAB VII
PERATURAN HIMA-PSIK

Pasal 23
MEKANISME SANKSI
(1)   Pelanggaran ringan : Pelanggaran yang tidak melanggar norma asusila, tidak melanggar hukum dan pelanggaran lainya.
Sanksi : teguran
(2)   Pelanggaran berat : Pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran asusila, hukum dan pelanggaran berat lainya.
Sanksi : dikeluarkan dari struktur.


(3)   Reshuffle pengurus dilakukan melalui mufakat yang dilakukan pada rapat terbatas Ketua dan kepala bidang.

Pasal 24
PERIZINAN RAPAT

(1)   Kriteria izin :
a. Sakit
b. Menunggui saudara,teman dan tidak ada yang menggatikan
c. Ujian/aktivitas akademis yang jelas.
d. Mengikiti pengajian rutin
e. Hal-hal lainya yang telah melaui pertimbangan sultan/pihak terkait.
(2)   Mekanisme perizinan :
Izin untuk rapat maksimal 1 jam sebelum rapat, untk kegiatan pelatihan dan sejenisnya maksimal 1 hari sebelum kegiatan.

Pasal 25
KULTUR HIMA-PSIK

(1)   Memberi salam jika bertemu orang lain.
(2)   Murah senyum.
(3)   Sopan, santun, berbicara baik, rendah hati
(4)   JIka tidak mengetahui suatu hal maka cari tahulah.
(5)   Jika ada yang sakit jenguklah.
(6)    Menjauhkan diri dari perkataan dan hal yang sia-sia.
(7)   Berpenapilan rapi sopan sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
(8)   Memberikan informasi berdasarkan fakta bukan gosip, asumsi.
(9)   Bertanggung jawab bila memberi kritikan.






BAB VIII
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 26
PERWAKILAN
Ketua HIMA- PSIK mewakili HIMA- PSIK untuk urusan luar organisasi, apabila perlu dapat diwakilkan atau menunjuk pengurus lainnya.
BAB IX
PENUTUP

(1)   Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur oleh pengurus HIMA- PSIK dengan peraturan organisasi.
(2)   AD/ART ini hanya dapat diubah melalui Sidang Umum.
(3)   AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Catatan :
·         Peraturan ini harapanya dapat ditaati untuk kebaikan kita semua.
·         Apabila ada yang belum jelas silahkan dicari penjelasanya.
·         Hal –hal yang belum tercantum  kemudian akan ditentukan sesuai dengan ketentuan2 secara umum.

          Di tetapkan pada tanggal :


Mengesahkan,
Puket I STIKes Cirebon





Uun Kurniasih, S.Kep,


Menyetujui,
Ka. Prodi S1 Keperawatan
STIKes Cirebon




Ns. Awaludin Jahid A, S.Kep





Tidak ada komentar:

Posting Komentar