ANNGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI S1 KEERAWATAN
PERIODE 2012-2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN DAN
AD/ART
(1)
Organisasi Kemahasiswaan
di Tingkat Perguruan Tinggi
adalah Wahana sarana
pengembangan diri ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecerdaasan serta
integritas kepribadian Mahasiswa/i
STIKes Cirebon .
(2)
Organisasi Kemahasiswaan
di STIKes Cirebon adalah Organisasi struktural
intra instituter.
(3)
Organisasi Kemahasiswaan
di STIKes Cirebon terdiri
dari :
1.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
2.
Himpunan Mahasiswa
(HIMA)
3.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
(4)
AD/ART HIMA-PSIK
singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu
pedoman dasar penyelenggaraan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan,
mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan non-struktural sesuai
dengan tujuan HIMA-PSIK
(5)
HIMA-PSIK adalah suatu organisasi yang terbentuk dari
himpunan mahasiswa S1 KEPERAWATAN di
STIKes Cirebon, dibawah naungan BEM STIKes Cirebon. Yang dibentuk pada tanggal
21 maret 2011.
BAB II
VISI
DAN MISI HIMA-PSIK
Pasal 2
TUJUAN DAN USAHA
Tujuan Pembentukan
Organisasi HIMA-PSIK adalah :
(1)
Untuk lebih meningkatkan Program Tri Dharma Perguruan
Tinggi secara terarah;
(2)
Untuk mewujudkan
kepentingan-kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa/i;
(3)
Untuk meningkatkan kualitas akademis maupun non akademis dan menanamkan sifat kepribadian yang religius
mahasiswa/i serta
mengembangkan wawasan ilmu dan perkembangan teknologi di bidang kesehatan;
(4)
Untuk dijadikan tempat dalam pembinaan dan pengembangan
kreatifitas kemahasiswaan.
Pasal
3
Untuk mencapai
tujuan pada pasal 2, diperlukan berbagai usaha, yaitu :
(1)
Peningkatan daya nalar, wawasan dan kecendikiawanan
serta integritas kepribadian mahasiswa;
(2)
Peningkatan kemampuan mahasiswa dalam bidang
penelitian;
(3)
Peningkatan dan pengembangan minat serta bakat dalam
bidang-bidang seperti seni, olah raga,pers, kepemimpinan, dll;
(4)
Meningkatkan kesejahteraan kehidupan mahasiswa baik secara moril maupun materil;
(5)
Peningkatan kesadaran daan kemampuan mahasiswa untuk
mengabadikan potensi keilmuan yang dimilikianya bagi masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 4
ANGGOTA HIMA-PSIK
ANGGOTA HIMA-PSIK
Keanggotaan
HIMA-PSIK adalah :
Setiap
mahasiswa yang masih terdaftar sebagai mahasiswa STIKes CIREBON Prodi S1 Keperawatan.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
KEWAJIBAN ANGGOTA
(1)
Anggota HIMA-PSIK berkewajiban
menjaga nama baik HIMA-PSIK dan mentaati AD/ART yang berlaku.
(2)
Mendukung dan membantu segala
langkah HIMA- PSIK, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang
diamanatkan kepadanya.
PASAL 6
HAK-HAK ANGGOTA
HAK-HAK ANGGOTA
(1)
Anggota berhak memberikan pendapat,
usulan,dan saran kepada pengurus HIMA- PSIK.
(2)
Anggota berhak duduk dalam
kepanitiaan kegiatan yang diadakan oleh pengurus HIMA- PSIK
(3)
Anggota berhak memilih dan dipilih
dalam pemilihan pengurus.
(4)
Anggota berhak mengikuti semua
kegiatan yang diadakan HIMA- PSIK.
(5)
Anggota berhak mendapatkan keterangan
atau penjelasan tentang kegiatan atau jalannya organisasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku
BAB
IV
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 7
PENGURUS HIMA- PSIK
PENGURUS HIMA- PSIK
(1)
Pengurus adalah anggota yang telah
terpilih untuk melaksanakan tugas dan kewajiban serta mengatur jalannya
organisasi.
(2)
Dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya pengurus merangkap sebagai anggota HIMA- PSIK.
(3)
Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinnya, pengurus bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan S1 Keperawatan.
(4)
Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara, ketua Bidang, Seksi, Personalia dan dibantu oleh
anggota.
PASAL 8
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
(1)
Ketua HIMA-PSIK mempunyai hak
preogratif dalam pengangkatan kepengurusan HIMA
(1)
Pemilihan calon pengurus diputuskan
melalui keputusan bersama melalui permusyawaratan yang mufakat
Pasal 9
PERSYARATAN
PERSYARATAN
(1)
Mempunyai IPK minimal 3,00 dan
persyaratan lainnya yang ditentukan oleh panitia.
(2)
Seseorang dapat diangkat menjadi
pengurus tanpa melalui persyaratan diatas jika dibutuhkan dan melalui keputusan
rapat pengurus.
Pasal 10
MASA JABATAN
MASA JABATAN
(1)
Masa jabatan pengurus selama satu
tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.
(2)
Bila terjadi masa jabatan telah
habis dan belum terpilih atau terbentuk kepengurusan yang baru, maka kepengurusan
diserahkan pada sebuah pengurus Sementara yang anggotannya dipilih dalam Rapat
Anggota.
(3)
Batas jabatan Pengurus Sementara
selama dua bulan setelah penyerahan jabatan pengurus tetap yang digantikannya
dan bila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat memilih pengurus baru maka
pengurus lama menduduki kepengurusan lagi.
Pasal 11
PERANGKAPAN JABATAN
PERANGKAPAN JABATAN
(1)
Ketua tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai ketua pada organisasi yang lain.
(2)
Pengurus yang lain dapat menjabat
dalam kepengurusan ataupun Ketua pada organisasi yang lain.
Pasal 12
BIDANG
BIDANG
(1)
Setiap bidang dipimpin oleh Ketua
Bidang yang bertanggung jawab kepada Ketua HIMA- PSIK.
(2)
Ketua Bidang berhak menunjuk
anggotannya untuk mewakili jika berhalangan dalam suatu kegiatan.
(3)
Setiap bidang mempunyai hak penuh
untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja bidang.
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG
TUGAS DAN WEWENANG
(1)
Pembina adalah Prodi S1 KEPERAWATAN
yang mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Memberikan petunjuk, nasehat dan
bimbingan terhadap segala kegiatan yang diadakan HIMA- PSIK.
b.
Mengesahkan dan melantik pengurus
HIMA- PSIK yang baru.
(2)
Pembimbing mempunyai tugas dan
wewenang untuk memantau dan mengesahkan pengurus HIMA- PSIK.
(3)
Pengurus HIMA- PSIK sebagai
pelaksana pimpinan organisasi mempunyai tugas secara umum :
a.
memimpin dan mengatur jalannya
organisasi.
b.
Menentukan dan melaksanakan program
kerja organisasi untuk satu periode kepengurusan.
c.
Mengadakan kegiatan evaluasi setiap
akhir kegiatan.
d.
Menyampaikan laporan pertanggung
jawaban tentang pelaksanaan tugasnya diakhir masa jabatannya.
Pasal 14
HAK PENGURUS
HAK PENGURUS
(1)
Pengurus berhak membuat
kebijaksanaan yang dianggap perlu bagi organisasi sepanjang tidak bertentangan
dengan AD/ART yang berlaku.
(2)
Pengurus berhak mengadakan Sidang
Umum Luar Biasa.
(3)
Pengurus berhak membentuk suatu
kegiatan yang dianggap perlu untuk meningkatkan keilmuan dan penalaran
mahasiswa.
BAB
V
PERMUSYAWARATAN
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
SIDANG UMUM
SIDANG UMUM
(1)
Sidang Umum sebagai lembaga
tertinggi diselenggarakan oleh pengurus HIMA- PSIK sekali dalam satu tahun.
(2)
Untuk kelancaran pengurus HIMA- PSIK
dapat membentuk Panitia penyelenggara, yang bertanggung jawab pada pengurus
HIMA- PSIK
(3)
Pengurus membentuk Badan Pekerja
yang bertugas membuat rancangan ketetapan mengenai tata tertib sidang, jadwal
acara, tata cara pemilihan ketua dan rancangan ketetapan yang lain.
(4)
Anggota Badan pekerja diambil dari
pengurus.
(5)
Perubahan AD/ART dianggap sah bila
disetujui minimal 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 16
RAPAT PENGURUS
RAPAT PENGURUS
(1)
Rapat pengurus dihadiri oleh seluruh
pengurus HIMA- PSIK dan anggota .
(2)
Rapat pengurus sedikitnya diadakan
1(satu) kali dalam 1 bulan.
(3)
Membicarakan dan menetapkan program
Kegiatan Tahunan, mengkoordinir dan mengkaji kepengurusan dalam organisasi.
Pasal 17
TATA CARA RAPAT
(1)
Setiap anggota wajib
mengisi daftar hadir sebelum rapat dimulai, sedangkan untuk undangan disediakan
daftar hadir sendiri yang terpisah dengan daftar hadir anggota.
(2)
Ketua rapat membuka
rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat.
(3)
Apabila ketua rapat
berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua rapat dan apabila
ketua rapat dan wakil ketua rapat berhalangan, ketua rapat dipilih dari dan
oleh peserta rapat yang hadir.
Pasal 18
TATA CARA MENGIKUTI RAPAT
Setiap rapat di ruangan rapat, setiap orang
tidak diperkenankan untuk makan, merokok, dan/atau mengaktifkan nada dering
atau berbicara dengan alat komunikasi seluler serta mengenakan pakaian yang
sopan, rapih, dan resmi
Pasal 19
TATA CARA PERMUSYAWARATAN
(1)
Ketua rapat mempunyai
kewajiban untuk menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan Tatib HIMA-PSIK.
Ketua rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah
yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya,
mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan
anggota rapat.
(2)
ketua rapat dapat
menentukan lamanya anggota rapat berbicara. Ketua rapat juga berhak
memperingatkan dan meminta supaya pembicara mengakhiri pembicaraannya apabila
seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
(3)
Setiap waktu dapat
diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk meminta
penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang
dibicarakan.
Pasal 20
RISALAH, CATATAN, DAN LAPORAN SINGKAT
(1)
Sekretaris rapat adalah
pengurus HIMA-PSIK yang memang ditunjuk untuk hal tersebut. Sekretaris rapat
menyususn risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan
setelah rapat selesai. Kemudian risalah dipublikasikan melalui media elektronik
dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa PSIK.
(2)
Laporan singkat memuat
kesimpulan dan/atau keputusan rapat. Sekretaris rapat secepatnya menyusun
laporan singkat
(3)
Risalah, catatan rapat,
dan laporan singkat mengenai rapat tertutup yang bersifat rahasia harus
dicantumkan dengan jelas kata ”rahasia”. Rapat yang bersifat tertutup dapat
memutuskan bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam rapat itu
tidak dimasukkan dalam risalah, catatan rapat, dan/atau laporan singkat.
(4)
Risalah, catatan rapat,
dan laporan singkat menjadi arsip dokumentasi HIMA-PSIK
Pasal 21
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1)
Keputusan Berdasarkan Musyawarah Mufakat dengan suara terbanyak
(2)
Pengambilan keputusan
berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan
kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang
cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi
penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
(3)
Keputusan berdasarkan
musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh
setengah anggota yang hadir.
BAB
VI
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 22
SUMBER DANA
(1)
Keuangan HIMA- PSIK diperoleh dari
subsidi yang diajukan langsung ke Yayasan untuk kelangsungan operasional
organisasi.
(2)
Usaha yang dilakukan oleh HIMA- PSIK
(3)
Untuk biaya kegiatan yang tercantum
dalam program kerja didapatkan dengan Iuran wajib anggota dan kepengurusan yang
jumlahnya telah ditentukan melalui persidangan.
BAB VII
PERATURAN
HIMA-PSIK
Pasal
23
MEKANISME
SANKSI
(1)
Pelanggaran ringan : Pelanggaran
yang tidak melanggar norma asusila, tidak melanggar hukum
dan pelanggaran lainya.
Sanksi : teguran
(2)
Pelanggaran berat : Pelanggaran yang
dilakukan meliputi pelanggaran asusila, hukum dan pelanggaran berat lainya.
Sanksi :
dikeluarkan dari struktur.
(3) Reshuffle
pengurus dilakukan melalui mufakat yang dilakukan pada rapat terbatas Ketua dan
kepala bidang.
Pasal
24
PERIZINAN
RAPAT
(1) Kriteria
izin :
a. Sakit
b. Menunggui saudara,teman dan tidak ada yang menggatikan
c. Ujian/aktivitas akademis yang jelas.
d. Mengikiti pengajian rutin
e. Hal-hal lainya yang telah melaui pertimbangan sultan/pihak terkait.
a. Sakit
b. Menunggui saudara,teman dan tidak ada yang menggatikan
c. Ujian/aktivitas akademis yang jelas.
d. Mengikiti pengajian rutin
e. Hal-hal lainya yang telah melaui pertimbangan sultan/pihak terkait.
(2) Mekanisme
perizinan :
Izin untuk rapat maksimal 1 jam sebelum rapat, untk kegiatan pelatihan dan sejenisnya maksimal 1 hari sebelum kegiatan.
Izin untuk rapat maksimal 1 jam sebelum rapat, untk kegiatan pelatihan dan sejenisnya maksimal 1 hari sebelum kegiatan.
Pasal
25
KULTUR
HIMA-PSIK
(1) Memberi
salam jika bertemu orang lain.
(2)
Murah senyum.
(3)
Sopan, santun, berbicara baik, rendah
hati
(4)
JIka tidak mengetahui suatu hal maka
cari tahulah.
(5)
Jika ada yang sakit jenguklah.
(6)
Menjauhkan diri dari perkataan dan hal yang
sia-sia.
(7)
Berpenapilan rapi sopan sesuai dengan
norma kesopanan dan kesusilaan.
(8)
Memberikan informasi berdasarkan fakta
bukan gosip, asumsi.
(9)
Bertanggung jawab bila memberi kritikan.
BAB
VIII
KETENTUAN KHUSUS
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 26
PERWAKILAN
PERWAKILAN
Ketua
HIMA- PSIK mewakili HIMA- PSIK untuk urusan luar organisasi, apabila perlu
dapat diwakilkan atau menunjuk pengurus lainnya.
BAB
IX
PENUTUP
PENUTUP
(1)
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
AD/ART ini akan diatur oleh pengurus HIMA- PSIK dengan peraturan organisasi.
(2)
AD/ART ini hanya dapat diubah
melalui Sidang Umum.
(3)
AD/ART ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Catatan
:
·
Peraturan ini harapanya dapat ditaati
untuk kebaikan kita semua.
·
Apabila ada yang belum jelas silahkan
dicari penjelasanya.
·
Hal –hal yang belum tercantum kemudian akan ditentukan sesuai dengan
ketentuan2 secara umum.
Di tetapkan pada tanggal :
Mengesahkan,
Puket I STIKes Cirebon
Uun Kurniasih, S.Kep,
Menyetujui,
Ka. Prodi S1 Keperawatan
STIKes Cirebon
Ns. Awaludin Jahid A, S.Kep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar